Page 34 - e-Modul Ekonomi Internasional
P. 34

e-Modul Ekonomi Internasional



                              kontrak  bisnis,  termasuk  kontrak  bisnis  yang  bernuansa  internasional.  Cara

                              pembayaran  dengan  sistem  advance  payment  biasa  dikenal  dengan  sebutan
                              pembayaran  dimuka,  karena  melalui  cara  ini  pembeli  (importir)  membayar

                              terlebih dahulu  kepada  penjual (eksportir)  melalui  perintah transfer bank ke
                              rekening  penjual  (ekportir),  sebelum  penjual  (eksportir)  yang  bersangkutan

                              mengirimkan barang yang diperjanjikan. Setelah menerima pembayaran harga

                              baik  keseluruhan  maupun  sebahagian  baru  kemudian  penjual  (eksportir)
                              melakukan kewajibannya mengirimkan barang melalui port of loading. Barang

                              yang dikirim tersebut sudah tercatat atas nama pembeli (importir).
                         2)  Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account)

                              Dengan metode ini maka pembayaran dilakukan setelah barang diterima, atau

                              kebalikan dari sistem advance payment. Sistem pembayaran ini mengharuskan
                              penjual  (eksportir)  mengirim  barang  terlebih  dahulu  setelah  kontrak

                              ditandatangani.  Pembayaran  dilakukan  setelah  pembeli  menyetujui  barang-
                              barang yang diterima. Pengiriman uang dilakukan melalui bank.

                         3)  Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang atau Commercial bill of exchange atau
                              Commercial draft atau Trade bill.

                              Adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel

                              atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
                              Yang dimaksud dengan wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang

                              (penarik  wesel)  yang  ditujukan  kepada  orang  lain  (yang  kena  tarik)  untuk
                              membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang

                              ditunjuk  dalam  surat  wesel  (pemegang  wesel)  pada  tanggal  yang  sudah

                              ditentukan (hari jatuh tempo).
                         4)  Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)

                              adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah
                              barang dimana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar

                              surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Sedangkan transaksi yang menggunakan

                              fasilitas L/C terdiri dari :
                              -  L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa langsung membayar

                                 sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
                              -  Merchant  L/C,  artinya  L/C  dimana  seorang  importir  dapat  memasukkan

                                 barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan
                                 sisanya dibayar kemudian




                                                           25
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39