Page 40 - e-Modul Ekonomi Internasional
P. 40
e-Modul Ekonomi Internasional
kandungan emas yang diperoleh dengan menukarkan satu satuan uang suatu negara
dengan satu satuan uang negara lain.
b) Kurs titik ekspor emas (Gold Export Point) adalah kurs valuta asing tertinggi yang
terjadi dalam sistem standar emas
c) Kurs titik impor emas (Gold Import Point) adalah kurs valuta asing terendah yang
terjadi dalam sistem standar emas.
d) Kurs valuta asing yang terjadi adalah kurs yang bergerak naik atau turun di sekitar
kurs paritas arta yasa.
2. Sistem Kurs Mengambang / Sistem Kurs Bebas (Floating Exchange Rate System)
Sistem kurs mengambang adalah suatu sistem devisa dimana kurs suatu mata uang
dengan mata uang yang lain dibiarkan untuk ditentukan secara bebas oleh tarik menarik
kekuatan pasar. Pada sistem ini keterkaitan sistem harga antara negara terbentuk, karena
kurs beban dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan nilai mata uang dalam
negeri yang dinyatakan dalam emas, Ada dua macam sistem kurs mengambang, yaitu :
a. Sistem kurs mengambang yang murni (Clean Float), adalah sistem kurs
mengambang tanpa adanya campur tangan pemerintah (intervensi pemerintah).
Pemerintah tidak berusaha untuk menstabilkan kurs valuta asing.
b. Sistem kurs mengambang kurang murni (Dirty Float atau Managed Floating
Exchange Rate), adalah sistem kurs mengambang yang masih diintervensi oleh
pemerintah atau penguasa moneter melalui pasar. Pemerintah secara aktif
melakukan upaya untuk menstabilkan kurs valuta asing.
3. Sistem Kurs Tambatan (Paged Rate System)
Dalam sistem kurs tambatan, mata uang yang dipergunakan dalam negeri merupakan
mata uang yang tidak konvertabel terhadap emas. Seperti halnya dalam sistem
pengawasan devisa, kurs valuta asing ditetapkan oleh pemerintah dan kuota valuta
asing (Exchange Quota) tidak dipergunakan.
Suatu negara menggunakan sistem kurs tambatan apabila memenuhi syarat-syarat
pokok sebagai berikut :
a. Mata uang dalam negeri tidak konvertabel terhadap emas
b. Tidak ada pembatasan mengenai penggunaan valuta asing
c. Kurs valuta asing ditentukan oleh pemerintah
31

