Page 42 - e-Modul Ekonomi Internasional
P. 42
e-Modul Ekonomi Internasional
➢ Value spot yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
2) Transaksi Forward, juga disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi
sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada
waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi
pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi
forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging akibat
terjadinya perubahan kurs.
3) Transaksi Swap adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata
uang dengan tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Jenis transaksi swap yang umum
adalah “spot terhadap forward”. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot
dan secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain dengan kontrak
forward. Transaksi swap antara bank dengan Bank Indonesia:
➢ Swap likuiditas yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia untuk dana
yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi (outstanding) swap likuiditas ini untuk
setiap bank maksimum 20% dari modal bank.
➢ Swap investasi yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank
dengan nasabahnya yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri (offshore loan)
untuk keperluan investasi di Indonesia
Menurut Sobri (2001: 129), adapun fungsi pasar valuta asing antara lain sebagai berikut:
1) Mempermudah proses pertukaran valuta asing dan pemindahan dana dari satu negara
ke negara yang lain sehingga memungkinkan terjadinya kliring internasional.
2) Penyedia kredit, maksudnya adalah pasar valuta asing menyajikan kemudahan untuk
dilaksanakan perjanjian atau kontrak jual beli dengan sistem kredit.
3) Membatasi resiko, maksudnya adalah pasar valuta asing memberikan kemungkinan
dilaksanakannya hedging (membatasi risiko terhadap kemungkinan perubahan
harga).
4) Spekulasi, maksudnya adalah melalui pasar valuta asing seseorang dapat melakukan
spekulasi, menerima, bahkan mencari risiko dengan harapan mendapatkan
keuntungan.
Terkait tambahan materi ini,
dapat Anda simak melalui video
pada link berikut ini.
https://go.undiksha.ac.id/lkACP
33

