Page 56 - e-Modul Ekonomi Internasional
P. 56
e-Modul Ekonomi Internasional
1) IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter
Internasional
Badan ini lahir pada tanggal 27 Desember 1945 setelah
diadakan Konferensi di Bretton Woods, Amerika.
Dengan maksud untuk melancarkan kembali moneter
internasional yang meliputi penetapan kurs devisa,
Sumber: https://www.imf.org/en/Home
pemeliharaan kurs devisa, membantu negara anggota dalam menghadapi kesulitan
neraca pembayaran, memberi saran pencegahan inflasi dan sebagainya.
2) IBRD (International Bank for Reconstruction
and Development) atau World Bank (Bank
Dunia) Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/World_Bank
IBRD atau Bank Dunia didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan tujuan
untuk membantu pembiayaan usaha-usaha pembangunan dan perkembangan
negara-negara anggotanya dengan memudahkan penanaman modal untuk tujuan
yang produktif. Atau singkatnya IBRD bertugas untuk menangani masalah
investasi internasional.
3) ITO (International Trade Organisation) atau
Organisasi Pendagangan Internasional, atau
WTO (World Trade Organisation) Merupakan
Sumber: https://www.wto.org/index.htm
organisasi Perdagangan yang bertujuan untuk memajukan perdagangan
internasional agar tercipta suasana yang dapat membatasi atau mengadakan
peraturan yang bersifat menghambat kelancaran pertukaran barang-barang
internasional, dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia
dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.
4) GATT (General Egreement on Tariff and Trade) atau Persetujuan Umum tentang
Tarif dan Perdagangan.
Didirikan atas dasar perjanjian di Jenewa, Swiss. Merupakan persetujuan
internasional dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan-
rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif dan bea cukai yang tinggi
yang ternyata menghambat ekspor impor antar negara.
Prinsip yang mendasari terbentuknya GATT adalah :
- Asas The Most Favourite Nation atau Non Diskriminasi, artinya bahwa setiap
fasilitas (terutama keringanan bea masuk bagi barang tertentu) yang diberikan
kepada suatu negara anggota harus diberikan pula kepada semua negara anggota
47

