Page 56 - e-Modul Ekonomi Internasional
P. 56

e-Modul Ekonomi Internasional



                      1)  IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter

                           Internasional
                           Badan ini lahir pada tanggal 27 Desember 1945 setelah

                           diadakan  Konferensi  di  Bretton  Woods,  Amerika.
                           Dengan  maksud  untuk  melancarkan  kembali  moneter

                           internasional  yang  meliputi  penetapan  kurs  devisa,
                                                                                     Sumber: https://www.imf.org/en/Home
                           pemeliharaan kurs devisa, membantu negara anggota dalam menghadapi kesulitan
                           neraca pembayaran, memberi saran pencegahan inflasi dan sebagainya.

                      2)  IBRD  (International  Bank  for  Reconstruction
                           and  Development)  atau  World  Bank  (Bank

                           Dunia)                                                Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/World_Bank

                           IBRD atau Bank Dunia didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 dengan tujuan
                           untuk  membantu  pembiayaan  usaha-usaha  pembangunan  dan  perkembangan

                           negara-negara anggotanya dengan memudahkan penanaman modal untuk tujuan
                           yang  produktif.  Atau  singkatnya  IBRD  bertugas  untuk  menangani  masalah

                           investasi internasional.
                      3)  ITO  (International  Trade  Organisation)  atau

                           Organisasi  Pendagangan  Internasional,  atau

                           WTO (World Trade Organisation) Merupakan
                                                                                    Sumber: https://www.wto.org/index.htm
                           organisasi  Perdagangan  yang  bertujuan  untuk  memajukan  perdagangan

                           internasional  agar  tercipta  suasana  yang  dapat  membatasi  atau  mengadakan
                           peraturan  yang  bersifat  menghambat  kelancaran  pertukaran  barang-barang

                           internasional,  dan  berusaha  untuk  meningkatkan  volume  perdagangan  dunia

                           dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.
                      4)  GATT (General Egreement on Tariff and Trade) atau Persetujuan Umum tentang

                           Tarif dan Perdagangan.
                           Didirikan  atas  dasar  perjanjian  di  Jenewa,  Swiss.  Merupakan  persetujuan

                           internasional dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan-

                           rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif dan bea cukai yang tinggi
                           yang ternyata menghambat ekspor impor antar negara.

                           Prinsip yang mendasari terbentuknya GATT adalah :
                           -  Asas The Most Favourite Nation atau Non Diskriminasi, artinya bahwa setiap

                           fasilitas  (terutama  keringanan  bea  masuk  bagi  barang  tertentu)  yang  diberikan
                           kepada suatu negara anggota harus diberikan pula kepada semua negara anggota




                                                           47
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61